Media & Ruang Publik



A. Media

    Kata “media” dalam ilmu komunikasi diterjemahkan dari istilah Latin “medium” yang berarti “tengah” atau “perantara”.[1] Media diartikan sebagai alat atau instrumen komunikasi yang memungkinkan seseorang untuk merekam serta mengirim informasi dan pengalaman-pengalaman dengan cepat kepada khalayak yang luas, terpencar- pencar dan heterogen.[2] Sebagai alat komunikasi massa media dapat digambarkan dengan elemen-elemen sebagai berikut: Pertama, media merupakan aktivitas komunikasi massa yang berorientasi berdasarkan isi media; Kedua, media menggunakan konfigurasi teknologi (televisi, radio, video teks, majalah dan buku); Ketiga, sistem media massa, apakah formal atau non-formal (menyangkut sistem media, kantor pusat, sistem publikasi dan sebagainya); Keempat, dioperasikan berdasarkan ketentuan hukum dan kesepakatan antara para profesional dan praktisi, khalayak dan kecenderungan sosial masyarakat; Kelima, diterbitkan oleh kelompok yang terdiri atas: pemilik modal, redaktur, distributor, periklanan dan pelanggan; Keenam, menyampaikan informasi, hiburan, pikiran-pikiran dan simbol-simbol; Ketujuh, ditujukan kepada audiens yang banyak.[3]

    Secara tidak sadar media telah menjadi gian paling penting di dalam masyarakat. Banyak hal yang dapat kita pelajari melalui media, hal ini dikarenakan media memiliki kemampuan untuk memberikan informasi-informasi secara efektif. Perkembangan media komunikasi modern dewasa ini telah memungkinkan orang di seluruh dunia ini untuk dapat saling berkomunikasi. Hal ini di mungkinkaan karena adanya berbagai media (Channel) yang dapat digunakan sebagai sarana penyampaian pesan.

B. Ruang Publik

    Ruang publik secara umum adalah suatu ruang dimana seluruh masyarakat mempunyai akses untuk menggunakannya. Pada dasarnya merupakan suatu wadah yang dapat menampung aktivitas/kegiatan tertentu dari masyarakatnya, baik secara individu maupun kelompok (Hakim, 1987).[4] Ruang publik pun diartikan sebagai ruang dimana anggota masyarakat sebagai warga negara mempunyai akses sepenuhnya terhadap semua kegiatan publik, masyarakat berhak melakukan secara merdeka didalamnya termasuk mengembangkan wacana publik seperti menyampaikan pendapat secara lisan dan tertulis (A.S. Culla,1999:123). 

    Ruang publik (Carr, 1992) dalah ruang atau lahan umum tempat masyarakat dapat melakukan kegiatan publik fungsional maupun kegiatan sampingan lainnya yang dapat mengikat suatu komunitas, baik itu kegiatan sehari-hari ataupun berkala. 

Menurut sifatnya Hakim, 1987, membagi ruang umum menjadi :

1. Ruang publik tertutup
2. Ruang publik terbuka : terletak di luar bangunan, multifungsi. Dan ada pula Ruang terbuka khusus, (taman rumah tinggal, taman lapangan upacara, daerah lapangan terbang, area latihan militer). 

    Secara historis, menurut Stephen Carr, dkk (1992), macam-macam tipologi ruang terbuka publik dalam perkembangannya memiliki banyak variasi tipe dan karakter antara lain : 

a. Taman-taman publik (public parks), 
b. Lapangan dan plaza (squares and plaza), yang termasuk lapangan dan 
c. Taman peringatan
d. (Pasar (markets),
e. Jalan (streets),
f. Lapangan bermain (playgrounds),
g. Ruang terbuka untuk masyarakat (community open spaces), 
h. Jalan hijau dan jalan taman (greenways and parkways),
i. Atrium/pasar tertutup (atrium/indoor market place,
j. Tepi laut (waterfronts). 

    Dan dari berbagai pengertian mengenai ruang publik/ruang terbuka publik secara umum disimpulkan bahwa ruang umum sebagai sarana publik pada sebuah kota berfungsi sebagai tempat masyarakat bertemu, berkumpul, dan berinteraksi, baik untuk kepentingan keagamaan, perdagangan, pemerintahan, serta dalam menyampaikan pendapat warga kota. Dalam penyampaian pendapat berupa unjuk rasa atau demonstrasi umumnya menggunakan ruang publik terbuka yang menjadi sasarannya.

C. Kesimpulan

   Masyarakat sebagai individu dan mahluk sosial, tentunya tidak terlepas dalam kegiatan berkomunikasi dengan individu lainnya. Sebelum perkembangan teknologi internet, kegiatan komunikasi massa dan ruang terbuka publik banyak menggunakan media konvensional seperti televisi, radio, koran, majalah dan media lainnya. Saat ini hal tersebut sudah bergeser dalam pemanfaatan ruang publik dimasyarakat dengan hadirnya teknologi internet umumnya dan media sosial khususnya. Pemanfaatan media sosial sebagai media terbuka publik tidak hanya menjadi dominasi masyarakat biasa saja, tetapi media sosial juga dimanfaatkan oleh eksekutif pemerintahan seperti presiden dalam menjalin komunikasi dengan rakyatnya. Kehadiran media sosial mampu menghilangkan celah yang tadinya tersembunyi dan tidak diketahui oleh masyarakat luas, menjadi terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat.




[1] Branston Gill, dan Roy Stafford. The Media Student’s Book, Ed.III; London: Routledge, 2003. Hal 9

[2]Achmad AS. Media Massa dan Khalayak (Makassar: Hasanuddin University Press, 2002), h. 25

[3] James Lull, Media, Komunikasi, Kebudayaan: Suatu Pendekatan Global, terj. Setiawan Abadi (Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 1998), h. 26. 

Komentar